sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis agar membuat putusan terhadap perkara ini, dan sidang ingin ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang di pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.
ia menungkapkan, pihaknya belum siap supaya menentukan putusan, serta mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers dan sudah hadir di sidang ini," ujarnya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa selama sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," kata dia.
dia sangat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa juga masuk pada waktu hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan yang dituntut jpu, dengan demikian tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan itu mesti dua pertiga dari tuntutan.
"tidak pas dengan ketentuan hukum juga putusan pada bawah Satu tahun itu harus dipilih penuh tak banyak revisi atau apa pun serta," ujarnya.
khoirunisa alias chacha, korban di perkara yang kini telah terjamin menjadi istri andhika, menyatakan tidka puas melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu lama.
"saya inginnya semua langsung tuntas serta langsung diputuskan, maka tidak ada dulu hal dan merepotkan semisal ini," kata dia.