komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan hadiah mengenai dana santunan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa sebagai saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), kata kepala bagian pemberitaan juga Informasi kpk, priharsa nugraha, pada jakarta, senin.
setyabudi dan pernah merupakan ketua pengadilan dalam tanjung pinang dan hakim selama semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib membayar biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, daripada total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri sudah resmi merupakan tahanan pada properti tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
- Promosi Bisnis Internet
- Tour Pulau Tidung
pasal 6 ayat 1 tentang orang dan memberi serta menjanjikan sesuatu terhadap hakim dengan maksud agar memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya agar diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri itu berbuat ataupun tidak berbuat suatu barang di jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.