Pembunuhan siswi SMK atas inisiatif ayah pelaku

polres sleman, daerah istimewa yogyakarta menengarai pembunuhan kepada siswi smk ypkk 3 sleman rpr (17) atas inisiatif ayah salah Satu tersangka yn.

dari pendalaman penyidikan pada kaum tersangka, kami menengarai bahwa pembunuhan tersebut atas inisiatif ayah yn yakni ca yang ketika ini baru buron, kata kapolres sleman akbp hery sutrisman, senin.

menurut dia, pada jumlah ini pihaknya memutuskan enam tersangka yang ikut serta di aksi pemerkosaan, pembunuhan serta perampasan serta pembakaran kepada korban rpr.

enam tersangka meliputi yn serta bg yang dari awal telah ditentukan sebagai tersangka. kemudian ar, ed serta spr yang semula cuma berstatus dibuat saksi sekarang telah ditetapkan tersangka. juga terakhir adalah hrd dan ditangkap selama sabtu pekan lalu, katanya.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, keterlibatan ca dalam kasus pembunuhan pada rpr ini amat besar karena yang bersangkutan sempat menyuruh secara lisan terhadap yn agar membunuh rpr.

itu dilontarkan terhadap yn dan tersangka lain saat berada dalam dalam rumah kosong usai pesta minuman keras sampai lalu berujung pembunuhan keesokan harinya. motif dari pembunuhan menurut keterangan tersangka karena korban telat haid dan diduga hamil, katanya.

hery mengatakan, ketika sebelum kejadian, yn mengajak rpr ke rumah kosong milik neneknya, lalu yn memperoleh pesan singkat (sms) daripada ca ayahnya dan menanyakan adanya yn.

pesan singkat itu dijawab yn melalui papar `saya dalam rumah kosong bersama mantan`. kemudian datanglah ca dan selanjutnya hingga terucap `pateni wae` (bunuh saja) dari mulut ca. kemudian ar memukul korban melalui balok kayu sampai tewas, katanya.

ia menyampaikan, pihaknya sempat kesulitan memeriksa tersangka sebab pengakuan yang pilihan kali berubah-ubah terus. ini dan akibat sebelum para tersangka ditangkap mereka memperoleh arahan daripada ca dan mengarahkan pelaku pada orang lain.

akibat dari skenario yang disusun ca tersebut, kami sempat menjerat dua pihak yang tidak mengetahui menahu atas kasus itu. dengan pembuktian dengan konfrontir, akhirnya dua pihak dan sebelumnya diinisialkan adr juga tn itu lalu dilepaskan setelah diperiksa sekitar tiga jam, katanya.