pemerintah pusat dan pemprov aceh mau terserah berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah yang diatur pada qanun (perda), tutur menteri pada negeri gamawan fauzi, kamis.
tanggal 30 (april) ingin berhadapan dulu pada jakarta. kami akan berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, papar gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 selama jakarta.
dia menambahkan kesepakatan ternyata kedua belah bagian saat ini adalah saling menyenangkan diri hingga kedua tim berhadapan.
sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh masing-masing membentuk tim agar membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan juga bintang dalam bendera aceh.
Informasi Lainnya:
tim kemdagri sudah siap, tapi gubernur aceh menyewa masa agar menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.
kami telah siap, akan tetapi gubernur aceh zaini abdullah meminta masa 15 hari supaya sosialisasi dan koordinasi melalui berbagai bagian pada aceh, ujarnya.
usai masa sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim hendak duduk bersama supaya membahas Satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh itu.
tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sejumlah pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.
pembahasan antartim tersebut dilaksanakan karena kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh selama 14 hari, oleh karenanya pembahasan antara kedua belah bagian mampu terjalin lebih konkret.
selama menanti pertemuan serta pembahasan lanjutan, kedua belah pihak telah sepakat supaya menjaga kondisi melalui menyenangkan diri, dan pemprov aceh setuju supaya tidak menerapkan qanun.
polemik mengenai bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang dijadikan bendera daerah dalam 25 maret.
peraturan tersebut tertuang di qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.
sejumlah lambang di bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, dan pada 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra di aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang juga simbol bendera daerah itu.
sementara tersebut, pemerintah pusat terus mengerjakan komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang juga simbol di bendera itu tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.