Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Satu tahun, serta sesuai melalui tuntutan jamaah haji, dan ke depan seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu terhadap pers selama jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, berdasarkan anggito diserahkan pada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tak dibenarkan merupakan bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk di website penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya sehingga kalau persyaratan tersebut tak diindahkan, dengan begini tak disertakan dibuat bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya di Satu tahun, tegas anggito. ia pun mau menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak seluruh mempunyai cabang dalam daerah terpencil. sebab itu, kalau banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, melalui laporan bank konvensional cuma mungkin mengendapkan uang selama lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana tersebut supaya melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu telah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji dan tak akan disebut jatidirinya, sekarang pengelolaan dana haji kian mencerminkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. karena itu, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan menyerahkan ketertiban serta semangat di tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi serta good governance dijadikan fondasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru itu diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji dan semakin baik. selama ini umum memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

hal ini merupakan upaya-upaya kerja keras daripada ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk juga telah ditetapkannya peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan dan implementasi daripada kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun ataupun sekitar 63 persen, dalam bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.