Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah juga info regional (pattiro) menilai di rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung memberikan gubernur tugas dan melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan serta abuse of power.

kedudukan provinsi selama ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan juga evaluasi, serta pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat mampu diringankan melalui mendelegasikan kewenangan tersebut pada provinsi. namun, akan tetapi ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya selama jakarta, kamis.

sad dian menunjukan dalam pasal 76 ayat 5 dan pasal 77 huruf e. gubernur di dua pasal ini diberi kewenangan agar menyerahkan sanksi kepada bupati dan walikota. menurut dia disamping untuk wakil pemerintah pusat, gubernur juga kepala pemerintah daerah yang digarap melalui pemilukada juga berasal daripada partai politik.

dia menyatakan tendensi politis, malahan kepentingan politik ketika membuka kewenangan ini lebih-lebih pada bupati dan walikota dan berbeda kepentingan politik juga partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik antara provinsi juga kabupaten/kota dan di ini relatif laten akan cenderung mengeras dan difasilitasi dengan ruu pemda ini untuk bereskalasi keluar, katanya.

menurut dia pasal 77 huruf b dan huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan rancangan perda tentang kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menyatakan pada uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti rancangan perda, perda, dan peraturan kepala daerah, cuma mampu dilaksanakan melalui ma.

ditetapkan dengan perda atau perkada perihal pencabutan perda serta perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda harus mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan dan sudah ada, ujarnya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, berdasarkan dia gubernur diberi kewenangan membayar langsung pada perangkat daerah untuk menangani masalah berguna juga mendesak. dia mengatakan meski permintaan ini ditujukan juga pada kepala daerah, namun kontak segera gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota membeli wilayah intervensi gubernur meluas dan melebar.

hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma kepada bupati juga walikota, serta tidak diganggu dengan intervensi gubernur. terlebih mengingat kepala daerah adalah jabatan politik, ujarnya.

selain tersebut berdasarkan dia selama pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan antara daerah kabupaten/kota pada provinsinya. dia menyatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat pihak yang berjarak serta netral melalui persoalan yang disengketakan.

namun, tidak ada mekanisme bila yang bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan aturan tersebut berpotensi sulit menghadirkan abuse of power dari gubernur, ujarnya.

sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f akan mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa dengan dprd kabupaten/kota.