berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan supaya jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat selama korps 2012 lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian biaya.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, kata juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi dalam jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya dibuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto mengatakan kiranya pelacakan aset milik djoko selalu diselenggarakan meski berkasnya telah p21 (lengkap).
Informasi Lainnya:
- Promosi di Media Online
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Promosi di Media Online
- Jasa Cuci Sofa Profesional
terkait kemungkinan aset masih dan terungkap dalam persidangan, bambang menyatakan temuan masih tersebut bisa dipakai.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan pada proses persidangan dapat dipergunakan, didaftarkan kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk sudah menyita lebih dari 33 tanah juga bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus sulit milik jenderal bintang dua itu melalui kualitas kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza
masih banyak enam bus besar dan disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta juga empat dalam antaranya telah diamankan selama sekitar gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 juga serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 serta ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 mengenai tppu dengan pidana penjara paling berlarut 20 tahun serta denda paling banyak rp10 miliar.
untuk angka korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 mengenai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang juga perbuatan memperkaya diri sehingga membahayakan keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.