Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja juga transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan para buruh pada tangerang, banten, dihukum sebab tak hanya melanggar agama ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini adalah kasus pelanggaran ajaran ketenagakerjaan yang sungguh berat. saya minta agar kaum pelakunya dituntut secara pidana melalui tuntutan hukum dan berat, kata menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) dalam pernyataannya pada jakarta, sabtu.

menakertrans serta sudah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari kemnakertrans juga kabupaten tangerang dan kemnakertrans untul berkoordinasi juga bergabung dg polres tangerang supaya identifikasi tindak pidana jenis ketenagakerjaan.

muhaimin menungkapkan saat ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) tengah mengerjakan penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan dengan terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita terus berkoordinasi melalui bagian kepolisian serta pihak tenntang lainnya selama menangani jumlah ini. namun kita fokuskan di penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran agama ketenagakerjaan, papar muhaimin.

jadi disamping dituntut dengan pidana umum oleh bagian kepolisian, kaum pelaku dan mau dituntut dengan berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin menyampaikan pemerintah serta berbagai pihak mengenai telah berusaha sama serta berkoordinasi agar menangani para buruh korban penyekapan tersebut.

hal berguna yang lain banyak langkah-langkah penangangan kaum buruh, tentunya mereka mesti memperoleh bantuan dan pertolongan darurat untuk langsung pulih kesehatannya menarik dengan fisik maupun mental, kata muhaimin.

apabila proses hukum telah beres dipilih, muhaimin menungkapkan kaum buruh akan dimiliki agar kembali ke kampung halaman atau tinggal mencari kerja pada web yang baik.

kita akan fasilitasi para buruh tersebut supaya memperoleh konsentari lain yang lebih baik. serta mereka mampu kembali ke kampung halaman atau mampu ikut website transmigrasi, papar muhaimin.